Langsung ke konten utama

PERENCANAAN PERMUKIMAN


KARYA ILMIAH



PERENCANAAN PERMUKIMAN

PEREMAJAAN PERMUKIMAN KUMUH



Disusun Oleh:

Inung Dwi Nurhadi

Nim : 41214110136



UNIVERSITAS MERCU BUANA

2015/2016





DAFTAR ISI







KATA PENGANTAR






Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Perencanaan permukiman kumuh ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Joni Hardi, Ir, MT selaku Dosen mata kuliah Perencanaan Permukiman UMB yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai peran Perencanaan bangunan dan juga untuk membantu dalam pembuatan karya tulis dalam arsitektur agar mudah di pahami dan di mengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.



Jakarta , Januari 2016





Inung Dwi Nurhadi

BAB I


PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang

Kawasan kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di sebuah kota yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin. Kawasan kumuh dapat ditemui di berbagai kota besar di dunia. Kawasan kumuh umumnya dihubung-hubungkan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi. Kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber masalah sosial seperti kejahatan, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Di berbagai negara miskin, kawasan kumuh juga menjadi pusat masalah kesehatan karena kondisinya yang tidak higienis.

Di berbagai kawasan kumuh, khususnya di negara-negara miskin, penduduk tinggal di kawasan yang sangat berdekatan sehingga sangat sulit untuk dilewati kendaraan seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Kurangnya pelayanan pembuangan sampah juga mengakibatkan sampah yang bertumpuk-tumpuk.

Kawasan kumuh di Indonesia (Jakarta)

Peningkatan kawasan kumuh juga berkembang seiring dengan meningkatnya populasi penduduk, khususnya di dunia ketiga.

Pemerintah-pemerintah di dunia sekarang ini mencoba menangani masalah kawasan kumuh ini dengan memindahkan kawasan perumahan tersebut dengan perumahan modern yang memiliki sanitasi yang baik (umumnya berupa rumah bertingkat).

Beberapa indikator yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah sebuah kawasan tergolong kumuh atau tidak adalah diantaranya dengan melihat : Tingkat kepadatan kawasan, Kepemilikan lahan dan bangunan serta kualitas sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan tersebut.

Namun kondisi kumuh tidak dapat digeneralisasi antara satu kawasan dengan kawasan lain karena kumuh bersifat spesifik dan sangat bergantung pada penyebab terjadinya kekumuhan. Tidak selamanya kawasan yang berpenduduk jarang atau kawasan dengan mayoritas penghuni musiman/liar masuk dalam kategori kumuh. Kerenanya penilaian tingkat kekumuhan harus terdiri dari kombinasi dari beberapa indikator kumuh yang ada. Anak-anak yang tinggal di kawasan yang kumuh akan terganggu kesehatan dan kenyamanan tempat tinggal karena kelalaian pemerintah yang tidak memperhatikan dan memperdulikan akan kebersihan lingkungan negaranya bagi rakyat-rakyat.

Peremajaan permukiman kumuh merupakan usaha yang tidak mudah karena memerlukan dana yang cukup besar, sitem organisasi dan koordinasi dan administrasi yang lebih teliti untuk melaksanakan program jangka panjang. Tetapi hasil yang diperoleh dari usaha ini dapat menumbuhkan dan meratakan struktur perekonomian kota, mendorong mobilitas dan produktivitas kelompok besar masyarakat perkotaan yaitu masyarakat berpenghasilan rendah. Ketegangan sosial dan ketidaktertiban hukum akan dapat lebih berkurang dengan penataan permukiman yang lebih teratur, bersih dan dinamis.



  1. Tujuan Penulisan

Penulisan ini merupakan suatu kajian terhadap sistim pembelajaran yang bertujuan menumbuhkan kepekaan persaingan untuk menghasilkan karya terbaik bagi mahasiswa. Melihat tuntutan kebutuhan pasar kerja yang menuntut kompetensi yang sangat tinggi terhadap para lulusan perguruan tinggi, maka diperlukan suatu metode pengajaran yang dapat menghasilkan out-put lulusan yang mempunyai kompetensi berstandar tinggi dan selalu menghasilkan karya-karya terbaik. Dengan penyampaian bahasa yang baik dan tepat. Mahasiswa mampu memahami bagaimana perkembangan perumahan dan permukiman yang ada di Indonesia dan yang ada di dunia.

Adanya pola penyebaran Pembangunan Rumah Susun dengan sistem pengendalian yang jelas serta menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.

Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan dinamis.

Pola permukiman kembali lagi peremajaan permukiman kumuh dan penertiban perumahan kumuh ilegal.



  1. Ruang Lingkup

Terbentuknya perumahan dan permukiman membutuhkan waktu yang lama dan mengalami proses yang panjang. Perkembangan morfologi perumahan dan permukiman di Indonesia dipengaruhi oleh perkembangan perumahan dan permukiman yang ada di dunia. Bentuk-bentuk perumahan dan permukiman yang kita kenal saat ini merupakan hasil perjalanan sejarah masa lalu yang berkembang hingga saat ini.




BAB II


PEMBAHASAN




  1. Permukiman Kumuh



  1. Pengertian.

Pemukiman kumuh adalah pemukiman yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis

Suatu pemukiman kumuh dapat dikatakan sebagai pengejaan dari kemiskinan, karena pada umumnya di pemukiman kumuhlah masyarakat miskin tinggal dan banyak kita jumpai di kawasan perkotaan. Kemiskinan merupakan salah satu penyebab timbulnya pemukiman kumuh di kawasan perkotaan. Pada dasarnya kemiskinan dapat ditanggulangi dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan, peningkatan lapangan pekerjaan dan pendapatan kelompok miskin serta peningkatan pelayanan dasar bagi kelompok miskin dan pengembangan institusi penanggulangan kemiskinan. Peningkatan pelayanan dasar ini dapat diwujudkan dengan peningkatan air bersih, sanitasi, penyediaan serta usaha perbaikan perumahan dan lingkungan pemukiman pada umumnya.

Wilayah kawasan kumuh menurut Bank Dunia (1999) merupakan bagian yang terabaikan dalam pembangunan perkotaan. Hal ini ditunjukkan dengan kondisi sosial demografis di kawasan kumuh seperti kepadatan penduduk yang tinggi, kondisi lingkungan yang tidak layak huni dan tidak memenuhi syarat serta minimnya fasilitas pendidikan, kesehatan dan sarana prasarana sosial budaya. Tumbuhnya kawasan kumuh terjadi karena tidak terbendungnya arus urbanisasi.

Kota Denpasar sebagai ibu kota provinsi dan pusat perdagangan tidak lepas dari masalah urbanisasi. Dengan luas wilayah yang relatif stabil tetapi laju pertambahan

penduduk yang terus meningkat maka kebutuhan akan lahan permukiman akan meningkat.



  1. Metodologi

Penelitian ini dilakukan dengan rancangan studi kasus yang bersifat eksploratif. Wilayah penelitian dipilih secara purposive berdasarkan jumlah wilayah kumuh yang berada di satu wilayah. Penelitian dilakukan di dua permukiman kumuh yang ada di Desa Pemecutan Kaja yaitu di Br. Belong Menak dan Gang Angsa. Subyek dari penelitian ini adalah keluarga di permukiman kumuh dan responden adalah kepala keluarga atau istrinya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara menggunakan instrumen yang telah dikembangkan khusus untuk itu. Untuk melengkapi kajian, pengumpulan data juga dilakukan dengan observasi, analisis dokumen dan wawancara mendalam dengan pejabat terkait di pemerintahan Kota Denpasar.



  1. Hasil Penelitian

Luas dua lokasi penelitian adalah 1,3 Ha atau sekitar 6,5% dari luas permukiman kumuh di Kota Denpasar. Akses masuk ke dua wilayah permukiman sudah cukup baik. Kepadatan penduduk di kedua wilayah penelitian sangat tinggi yaitu 50.923 jiwa/km2. Hampir seluruh penduduk yang tinggal di dua wilayah adalah penduduk pendatang yaitu pendatang lokal dari Bali (47,5%) dan dari luar Bali (51,4%). Tingkat kepemilikan kartu KK, KTP dan Kipem masih rendah yaitu berturut-turut 60%, 58% dan 15%.

Dari 177 KK yang diwawancarai, hampir seluruhnya tergolong usia produktif. Sebagian terbesar responden berpendidikan menengah kebawah Tingkat sosial ekonomi keluarga di kedua wilayah pada umumnya rendah. Akses keluarga terhadap komunikasi, informasi, hiburan dan transportasi di kedua wilayah ini cukup memadai. Hal ini dibuktikan dengan lebih dari 50% kepemilikan keluarga terhadap telepon/HP, televisi, radio dan sepeda motor.

Perilaku kesehatan yang dikaji pada studi ini adalah perilaku merokok dikalangan penduduk yang berusia di atas 10 tahun, minum minuman beralkohol, kebiasaan membuang sampah dan penggunaan garam beriodium. Total jumlah perokok adalah 130 orang atau 24% dari 533 penduduk yang berusia di atas 10 tahun. Sebagian terbesar keluarga (82,5%) sudah memakai garam beriodium untuk memasak. Sebagian besar keluarga di sini (72,5%) membuang sampah sembarangan, hampir tidak ada penduduk yang memiliki kebiasaan minum alkohol.

Sanitasi lingkungan merupakan masalah yang menonjol di daerah kumuh. Lingkungan yang terkesan kotor dan kumuh lebih tampak di wilayah Belong Menak. Sebagian besar responden (80%) mengaku tidak memiliki jamban, dan membuang kotoran di sungai.

Akses penduduk di kedua wilayah ini ke pelayanan kesehatan dikaji berdasarkan pemanfaatan fasilitas rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan ibu hamil oleh tenaga kesehatan, imunisasi balita. Dari enam ibu hamil yang ada, semuanya sudah pernah memeriksakan kehamilannya ke tenaga kesehatan.

Sebagian besar balita (75,7%) sudah diimunisasi lengkap. Pelayanan kesehatan yang menjadi pilihan untuk mengimunisasi anak adalah puskesmas (52,2%), posyandu (26,1%) dan bidan atau dokter praktek

swasta (21,7%). Sebagian besar balita (84,4%) di kedua wilayah ini termasuk status gizi normal (BMI antara 20-25), dan 15,6% balita gizinya kurang (BMI kurang dari 20). Pemanfaatan rawat jalan dalam satu bulan terakhir, 47 orang (6,7%) mengaku sudah memanfaatkan fasilitas rawat jalan 13 orang (2%) memanfaatkan rawat inap dalam satu tahun terakhir dari penduduk di permukiman kumuh. Keluhan utama yang menyebabkan mereka mencari perawatan adalah ISPA, diare, DBD dan thypoid.

Dilihat dari kepemilikan jaminan pembiayaan kesehatan, hanya sebagian kecil (14,7%) masyarakat di kedua wilayah ini yang sudah terlindungi oleh jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan kesehatan yang dimiliki adalah Askes PNS (3%), Askeskin (35%), Jamsostek (35%) dan Askes swasta lainnya (27%). Kemampuan keluarga membayar jaminan pelayanan kesehatan (ability to pay) sebesar 5% dari pendapatan per kapita per bulan.

Lingkungan permukiman kumuh didefinisikan sebagai lingkungan permukiman yang berpenghuni padat (melebihi 500 jiwa/ha), kondisi sosial dan ekonomi rendah, jumlah rumah yang sangat padat dan ukurannya di bawah standar, lingkungan dan tata permukiman tidak teratur (bangunan sementara dan acak-acakan tanpa perencanaan), prasarana lingkungan hampir tidak ada atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan (mck, air bersih, saluran buangan, listrik, gang, lingkungan jorok dan menjadi sarang penyakit), fasilitas sosial kurang (sekolah, rumah ibadah, balai pengobatan), serta dibangun di atas tanah negara atau tanah milik orang lain, dan di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Luas kawasan kumuh di Propinsi DKI Jakarta meliputi 4,2% dari luas existing perumahan yaitu 29.23 Ha

Keberadaan permukiman kumuh tidak bisa dilepaskan dari keberadaan para pendatang (kaum urbanisasi) yang merantau ke kota untuk mendapatkan pekerjaan guna memperoleh penghasilan. Adanya urbanisasi ke kota tiap tahun tidak pernah menurun jumlahnya. Terjadinya arus urbanisasi ke kota disebabkan oleh dua hal yaitu kondisi-kondisi yang mendorong terjadinya urbanisasi dan kondisi-kondisi daya tarik kota. Kondisi-kondisi yang mendorong terjadinya urbanisasi ke kota adalah terjadinya kemiskinan di pelosok pedesaan. Kemiskinan itu dikarenakan tidak tersedianya lapangan kerja yang layak, terdesaknya kegiatan kerajinan masyarakat desa oleh produksi pabrik berskala besar, terbatasnya lahan persawahan yang bisa digarap sementara jumlah angkatan kerjanya terus meningkat dan membutuhkan saluran. Kondisi-kondisi yang menjadi daya tarik kota adalah di kota merupakan pusat perdagangan, berbagai jenis pekerjaan kasar yang mengandalkan ‘otot’ tersedia, selain itu adanya contoh-contoh yang dibawa oleh para pemudik setiap tahun dengan membawa bukti keberhasilan semakin mengeraskan tekad mereka berurbanisasi ke kota. Ketika menghadapi kenyataan setelah di kota, kaum urbanisasi terjebak dalam impiannya. Untuk kembali ke kampung halamannya dibebani rasa malu karena beban mental yang disandangnya sebagai orang yang gagal dalam menempuh kehidupannya. Karena terlanjur basah, bekerja apapun dilakukan, dan menetap di manapun tidak masalah. Kaum urban tersebut berpotensi menjadi penghuni permukiman kumuh.

Stratifikasi sosial para pemukim di permukiman kumuh adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Bagi mereka yang memiliki bekal pendidikan yang memadai, mereka dapat memasuki sektor kerja formal seperti anggota ABRI, pegawai negeri sipil golongan rendah, pekerja pabrik, dan pegawai swasta lainnya. Sedangkan bagi mereka yang tanpa bekal pendidikan dan keterampilan yang memadai menyebabkan mereka tidak bisa terekrut dalam lapangan pekerjaan sektor formal. Untuk menekuni sektor informal mereka juga tidak memiliki modal dan pengetahuan usaha, sehingga mereka hanya bisa memasuki pekerjaan dengan status pekerja-informal kasar, seperti penarik becak, kuli angkut/panggul di stasiun atau pasar, pemulung, kuli gali/bangunan, pelacur, pengemis dan lainnya. Sebagian dari mereka membentuk permukiman liar (squatters) di bantaran sungai/kali, di lokasi pembuangan sampah akhir, di sisi jalan kereta api, di atas jalur hijau; atau di atas lahan-lahan kosong karena ditelantarkan oleh pemilik atau karena statusnya dalam sengketa.

Pilihan mereka untuk menetap di permukiman kumuh disebabkan oleh beberapa hal; pertama, lokasi tersebut sudah ditempati secara turun-menurun atau sudah menetap kerabat/kenalan sehingga bisa ditumpangi; kedua, tidak memerlukan biaya yang banyak dibandingkan harus mengontrak di permukiman resmi atau membeli tanah kemudian membangun rumah atau mengkredit rumah; ketiga, prioritas mereka ke kota adalah untuk mencari uang, untuk sekedar membiayai kehidupan, bukan membangun kehidupan di kota; keempat, lokasinya strategis bagi kegiatan usaha, berdekatan dengan tempat pekerjaan, berdekatan dengan kebutuhan angkutan kota, dan tersedia berbagai keperluan kebutuhan kehidupan mulai dari kebutuhan makan sampai kebuthan lainnya yang tersedia selama 24 jam; kelima, kebersamaan dan kesetiakawanan yang cukup tinggi di antara sesama pemukim karena lokasi lingkungan yang berdempetan sehingga sering terjadi dialog satu sama lain.

Permukiman kumuh sangat lambat dalam beradaptasi dengan perubahan wajah kota, yang mana jumlah pemukim (penduduk) melebihi ratio layak, lingkungannya semrawut sehingga terkesan jorok dan sempit. Keadaan ini menghasilkan wilayah-wilayah perkotaan dengan kualitas lingkungan yang sangat rendah, kelangkaan air, dan tingkat polusi udara yang sangat tinggi. Hal ini dapat ditunjukkan antara lain dengan mutu air yang sangat rendah akibat polusi, sungai-sungai yang rusak karena bantarannya dipakai rumah, tingkat kesehatan karena tidak disediakan saluran pembuangan dan rendahnya kesadaran pemukim dalam menjaga kesehatan, pepohonan banyak yang ditebang, penyalahgunaan daerah resapan air, pemanfaatan air tanah secara berlebihan dan semena-mena, sehingga sudah barang tentu mencemari dan merusak lingkungan.

Peremajaan permukiman kumuh merupakan usaha yang tidak mudah karena memerlukan dana yang cukup besar, sitem organisasi dan koordinasi dan administrasi yang lebih teliti untuk melaksanakan program jangka panjang. Tetapi hasil yang diperoleh dari usaha ini dapat menumbuhkan dan meratakan struktur perekonomian kota, mendorong mobilitas dan produktivitas kelompok besar masyarakat perkotaan yaitu masyarakat berpenghasilan rendah. Ketegangan sosial dan ketidaktertiban hukum akan dapat lebih berkurang dengan penataan permukiman yang lebih teratur, bersih dan dinamis.



Peremajaan kota adalah segala upaya dan kegiatan pembangunan yang terencana untuk merubah/memperbaharui suatu kawasan terbangun di kota yang sudah merosot fungsinya agar kawasan tersebut fungsinya meningkat lagi dan menjadi lebih sesuai dengan pengembangan kota. Kemerosotan kawasan tersebut dapat saja terjadi karena kondisi fisik lingkungan yang sudah tidak memadai lagi untuk mendukung efektivitas fungsi lingkungan/kawasan atau sebab pelapukan karena umur, atau oleh sebab pembangunan kota yang menyebabkan fungsi lama menurun atau tidak lagi serasi dengan tatanan kota setelah pengembangan. Peremajaan kota bukan semata-mata ditujukan pada perbaikan fisik saja, tetapi justru yang utama adalah perbaikan tatanan sosial ekonomi masyarakat di kawasan tersebut sehingga akan lebih mampu menunjang kehidupan kota secara luas. Penataan permukiman kumuh adalah bagian dari program peremajaan kota di mana kawasan yang ditata adalah kawasan hunian/lingkungan perumahan untuk menjadikan lingkungan tersebut lebih fungsional dan terpadu.



Konsep dasar penataan kawasan hunian kumuh yang dikembangkan oleh pemerintah dewasa ini adalah membangun tanpa menggusur mereka keluar, apalagi sampai mengalami proses pemiskinan karena tidak dapat memanfaatkan dengan baik uang ganti rugi yang mereka terima. Dalam penataan permukiman kumuh, semua penduduk lama harus dapat ditampung kembali dalam rumah yang dibangun dalam lokasi yang sama, baik dengan cara memiliki yang didukung dengan fasilitas KPR maupun dengan cara menyewa agar disamping kondisi perumahan mereka menjadi lebih baik, mereka tidak kehilangan keuntungan-keuntungan dari lokasi tempat tinggal yang sebelumnya telah mereka nikmati. Penataan tidak dapat dilakukan hanya dengan memberi ganti rugi kepada pemilik bangunan atau menyewa rumah dan membiarkan para penghuninya pergi dan mencari tempat tinggal di tempat lain. Hal ini akan menyebabkan timbulnya permukiman kumuh baru di tempat lain.



Peremajaan permukiman kumuh diartikan sebagai pembongkaran sebagian atas seluruh permukiman kumuh yang sebagian besar atau seluruhnya berada di atas tanah negara dan kemudian di tempat yang sama dibangun prasarana dan fasilitas lingkungan rumah serta bangunan-bangunan lainnya sesuai dengan rencana tata ruang kota yang bersangkutan.



Peremajaan lingkungan permukiman kumuh mempunyai tiga tujuan. Pertama, meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan, harkat, derajat dan martabat masyarakat penghuni permukiman yang sehat dan teratur. Kedua, mewujudkan kawasan kota yang ditata secara lebih baik sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang kota yang bersangkutan. Ketiga, mendorong penggunaan tanah yang lebih efisien dengan pembangunan rumah susun, meningkatkan tertib bangunan, memudahkan penyediaan prasarana dan fasilitas lingkungan permukiman yang diperlukan serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan penghuni dari berbagai kawasan di daerah perkotaan.



Ada beberapa alternatif penanganan yang dewasa ini dapat dilaksanakan untuk mengatasi permukiman kumuh yaitu :

  1. Program Perbaikan Kampung/KIP (Kampung Improvement Program)

Perbaikan kampung (KIP) dapat dilakukan untuk menangani lingkungan permukiman yang tidak terlalu padat. Dalam perbaikan kampung, pemerintah memperbaiki berbagai prasarana dan fasilitas lingkungan yang tidak bisa dilakukan oleh perorangan seperti pengerasan jalan, pembuatan saluran limbah/hujan dan sebagainya. Perbaikan rumahnya diserahkan kepada masing-masing pemiliknya namun perlu dibantu dengan fasilitas kredit yang ringan.



Program Perbaikan Lingkungan Permukiman Kumuh di DKI Jakarta telah dimulai sejak tahun 1969, yang kemudian dikenal dengan Proyek Mohammad Husni Thamrin (MHT), dengan penekanan berbeda sesuai kebutuhan. Penekanan program MHT 1 sampai dengan IV diganbarkan sebagai berikut :



1969 – 1982 (MHT I) : Fisik

1982 – 1989 (MHT II) : Fisik dan Sanitasi dengan konsentrasi pada Daerah Aliran Sungai (DAS)

1989 – 2002 (MHT III) : Tribina (Bina Sosial, Bina Ekonom, Bina Fisik)

2002 – akan datang

(MHT IV) : Pendekatan pembangunan bertumpu pada komunitas (Community Based Development) dengan sasaran lokasi kawasan yang dilaksanakan secara terpadu oleh berbagai sektor.

  1. Peremajaan Permukiman Kumuh

Untuk lingkungan permukiman yang terlalu padat akan sulit dilakukan perbaikan kampung karena sulitnya mendapatkan tanah untuk membuat prasarana lingkungan, disamping tingkat kepadatan telah tidak memungkinkan untuk diciptakannya lingkungan permukiman yang sehat. Karena itu, lingkungan permukiman seperti ini perlu ditata berdasarkan konsep peremajaan permukiman kumuh. Agar dapat menampung kembali seluruh penduduk semula dan menyediakan lahan untuk berbagai prasarana dan fasilitas lingkungan, bangunan baru harus dibuat bertingkat sehingga akan terjadi lingkungan rumah susun sederhana. Penghuni lama diberi ganti rugi yang cukup untuk pembayaran DP Kredit Kepemilikan Rumah Susun.



  1. Realisasi dan Pengembangan Rumah Susun Sederhana Sewa

Untuk mereka yang ditampung di rumah susun sederhana sewa (rusunawa), sewanya ditetapkan kira-kira sama dengan sewa rumah yang mereka bayar sewaktu lingkungan masih kumuh. Kalau perlu, besarnya sewa ditetapkan sekedar cukup untuk menutup biaya operasional dan pemeliharaan tanpa memperhitungkan pengembalian investasinya. Untuk mereka yang mau membeli rumah susun, harganya ditetapkan paling tinggi sebesar harga pokonya saja tanpa dibebani keuntungan developer dan diusahakan tidak beda banyak dengan harga rumah tidak susun di pinggiran kota.



Agar sewa dan angsuran yang harus mereka bayar sesuai denga kemampuan mereka, maka kepada penghuni lama perlu diberi subsidi khusus. Subsidinya dapat berupa subsidi dari pemerintah dalam bentuk subsidi bunga KPR, dan subsidi langsung untuk menurunkan harga jualnya. Namun dengan kondisi keuangan negara seperti sekarang ini subsidi dari pemerintah akan sangat terbatas. Karena itu perlu diupayakan subsidi dalam bentuk lain agar secara keseluruhan usaha ini menguntungkan bagi semua pihak. Penghuni lama disubsidi oleh penghuni baru yang akan tinggal di rumah susun dengan harga sewa yang lebih tinggi dari penghuni lama. Subsidi juga dapat diperoleh dari penyewaan fasilitas ruang usaha pada lantai dasar rumah susun.

  1. Subsidi Silang

Dalam subsidi silang ini dianut suatu konsep bahwa semua pembiayaan yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah susun sederhana beserta prasarana dan fasilitas lingkungannya dapat ditutup dengan menjual sebagian lahan lingkungan hunian kumuh tersebut kepada pihak swasta. Dalam lahan komersial tersebut dapat dibangun bangunan komersial sesuai dengan rencana umum tata ruang kota. Pihak swasta yang membebaskan lahan kumuh tersebut diharuskan membangun rumah susun murah sebesar 20% di areal manfaat secara komersial (SK Gub No. 540/1990).



Untuk memungkinkan subsidi silang seperti ini maka proyek peremajaan harus cukup luas dan lokasinya strategis untuk memungkinkan pembangunan bangunan komersial cukup besar, menarik dan laku dengan membuat bangunan rumah susun sederhana terpisah dengan bangunan lain semi komersial. Diharapkan dengan sistem ini pihak developer swasta tertarik untuk menangani peremajaan ini, karena masih akan diperoleh keuntungan yang wajar.



Kepada para developer swasta juga perlu diberikan berbagai keringanan dan fasilitas untuk meningkatkan kelayakan proyeknya antara lain dengan keringanan persyaratan perencanaan (seperti KDB dan KLB yang lebih tinggi), keringanan dan percepatan proses dalam pemberian perizinan, pemberian kredit konstruksi, keringanan perpajakan, bantuan dalam pengosongan lokasi/pemindahan sementara penduduk dan penentuan serta pembayaran ganti rugi yang diperlukan.



  1. Konsolidasi Tanah Perkotaan

Garis besar Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) pada hakekatnya adalah upaya merencanakan pembagian sebidang tanah menjadi beberapa persil tanah matang. Untuk memperoleh rancangan tata ruang yang baik perlu adanya pengurangan luas tanah untuk menggantikan biaya operasi dan sumbangan bagian tanah untuk fasilitas yang bersifat kepentingan umum.

Dengan Konsolidasi Tanah Perkotaan diupayakan : (a) Pemilik tanah tidak mengeluarkan biaya pematangan tanah; (b) Pemilik tanah akan memperoleh kembali haknya berupa persil tanah dan bangunan di lokasi yang tempat tanah asal atau dengan kata lain pemilik tanah tidak mengalami penggusuran; (c) Pemilik tanah mendapatkan persil tanah dengan bentuk yang teratur dan terlayani oleh prasarana lingkungan; (d) Terjaminnya efisiensi pendaftaran tanah dan kejelasan status hukum mengenai pemilikan; (e) Menghindari atau mengurangi terjadinya spekulasi tanah; (f) Adanya pencampuran luas kapling yang berbeda sehingga penghuni dapat memilih sesuai dengan keperluannya



  1. Upaya Mengatasi Permukiman Kumuh



Kemiskinan merupakan salah satu penyebab timbulnya pemukiman kumuh di kawasan perkotaan. Pada dasarnya kemiskinan dapat ditanggulangi dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan, peningkatan lapangan pekerjaan dan pendapatan kelompok miskin serta peningkatan pelayanan dasar bagi kelompok miskin dan pengembangan institusi penanggulangan kemiskinan. Peningkatan pelayanan dasar ini dapat diwujudkan dengan peningkatan air bersih, sanitasi, penyediaan serta usaha perbaikan perumahan dan lingkungan pemukiman pada umumnya.



Cara Mengatasi Permukiman Kumuh:

1. Program Perbaikan Kampung, yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi kesehatan lingkungan dan sarana lingkungan yang ada.

2. Program uji coba peremajaan lingkungan kumuh, yang dilakukan dengan membongkar lingkungan kumuh dan perumahan kumuh yang ada serta menggantinya dengan rumah susun yang memenuhi syarat.



Bentuk Bentuk Peremajaan Kota Di Indonesia:

1. Perbaikan lingkungan permukiman.

Disini kekuatan pemerintah/public investment sangat dominan, atau sebagai faktor tunggal pembangunan kota.

2. Pembangunan rumah susun sebagai pemecahan lingkungan kumuh.

3. Peremajaan yang bersifat progresif oleh kekuatan sektor swasta seperti munculnya super blok (merupakan fenomena yang menimbulkan banyak kritik dalam aspek sosial yaitu penggusuran, kurang adanya integrasi jaringan dan aktifitas trafik yang sering menciptakan problem diluar super blok). Faktor tunggalnya adalah pihak swasta besar.

Pemerintah juga telah membentuk institusi yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tugas Pokok dan Fungsi Bappenas diuraikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin dalam struktur organisasi, proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, serta komposisi sumber daya manusia dan latar belakang pendidikannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli dan Inspektorat Utama, serta 7 deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu.

Yang di usahakan adalah: perkembangan ekonomi makro, pembangunan ekonomi, pembangunan prasarana, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan regional dan sumber daya alam, pembangunan hukum, penerangan, politik, hankam dan administrasi negara, kerja sama luar negeri, pembiayaan dalam bidang pembangunan, pusat data dan informasi perencanaan pembangunan, pusat pembinaan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan (pusbindiklatren), program pembangunan nasional(propenas), badan koordinasi tata ruang nasional, landasan/acuan/dokumen pembangunan nasional, hubungan eksternal.




  1. Program Nasional Penanganan Permukiman Kumuh 2015-2019



Target pemerintah 0% permukiman kumuh di tahun 2019 merupakan hal besar yang harus dicapai. Dibutuhkan upaya yang sangat serius dalam memenuhinya. Hingga tahun 2014, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Quick Count Survey permukiman kumuh menyebutkan bahwa terdapat 37.407 hektare permukiman kumuh tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Menanganinya, dibutuhkan percepatan penanganan dengan upaya inovatif dan dapat menggerakkan seluruh pihak untuk bersama-sama, secara intensif, menangani permukiman kumuh. Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah tentunya merupakan pihak yang harus siap menghadapi tantangan tersebut.

Berdasarkan berbagai diskusi dan kajian yang didukung oleh Slum Alleviation Policy and Action Plan (SAPOLA) disimpulkan, implementasi upaya kolaborasi antarsektor, baik pemerintah pusat, daerah, maupun dunia usaha bersama-sama menangani permukiman kumuh, sangat diperlukan. Untuk itu, pemerintah resmi meluncurkan Program Nasional Penanganan Permukiman Kumuh tahun 2015-2019 pada hari ini, Senin, 22 Desember 2014. Acara yang digelar di Executive Lounge Menteri PPN/Kepala Bappenas ini dihadiri oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para pimpinan daerah dari 9 kota percontohan, mitra pembangunan, dan Praktisi yang terkait dengan penanganan permukiman kumuh.

Program Nasional Penanganan Permukiman Kumuh Nasional 2015-2019” berupaya untuk mengimplementasikan program kolaborasi sebagai platform dalam penanganan kumuh, sehingga terjadi keterpaduan antarsektor pembangunan. Dalam program tersebut, sesuai dengan amanat UU No.1 Tahun 2011, Pemerintah Daerah (Pemda) akan jadi pelaku utama dalam penanganan, di mana seluruh pemetaan kebutuhan, rencana program, hingga rencana investasi akan disusun oleh Pemda. Program-program yang ada di pemerintah pusat kemudian hanya akan menjadi pendamping daerah dalam penyusunan rencana dan menjalankan program, di mana program yang ada di pusat pun harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan daerah.

Dalam hal ini, ada 9 kota/kabupaten yang terpilih sebagai kota percontohan (showcase) penanganan kekumuhan yang bisa ditiru oleh daerah lainnya. Kota/kabupaten terpilih merupakan kota yang terbukti telah memiliki komitmen dalam penanganan kumuh, ditunjukkan dari (1) adanya Perda Kumuh atau SK Kumuh, termasuk prioritas lokasi penanganan; (2) memiliki program inisiatif, baik dari pusat ataupun daerah yang dapat dijadikan platform penanganan; dan (3) memiliki perencanaan dan target yang jelas terkait penanganan kumuh. Kesembilan kota/kabupaten itu adalah Semarang, Pekalongan, Banjarmasin, Makassar, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Kabupaten Tangerang.

Dalam pelaksanaannya, ada dua tahapan pelaksanaan yang harus dilalui. Pertama, tahap perencanaan dan persiapan (2015). Yaitu, (1) Penyusunan rencana investasi penanganan kumuh oleh daerah. Pemda menyusun Strategi Penanganan Kumuh Kota yang terdiri atas pemetaan kebutuhan, prioritas penanganan, rencana program, hingga rencana investasi; (2) Bridging-period menjadikan penanganan kumuh sebagai platform nasional dengan melakukan sinergitas perencanaan antara pusat-daerah; (3) Rekrutmen fasilitator; (4) Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah pusat dan daerah serta pihak lainnya; (5) Finalisasi database, manual modul, website dan lain-lain; (6) Scaling-up program Neighborhood Development sebagai program nasional.

Kedua, tahap implementasi (2016-dst), yang terdiri atas proses pelaksanaan program dari berbagai sumber pendanaan (multisources), hingga monitoring dan evaluasi.




BAB III


PENUTUP



  1. KESIMPULAN

Mengingat bahwa lahan di perkotaan semakin terbatas dan harganya semakin meningkat, maka perlu optimasi penggunaan lahan tersebut dengan membangun perumahan secara vertikal, bahkan untuk kota-kota besar hal tersebut sudah menjadi keharusan. Para penghuni kawasan kumuh direlokasikan ke rumah susun, agar lingkungan kumuh tersebut dapat ditata lebih memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan serta meningkatkan tatanan sosial-ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.

Peremajaan masalah lingkungan kumuh harus sederhana tetapi memerlukan pemikiran yang sophisticated dan pendekatan yang bersistem (system approach), tidak main kuasa dan asal gusur, dan menghindari adanya protes warga, dan melakukan penyuluhan terpadu. Peremajaan lingkungan kumuh menyangkut kesiapan sosial dan kelembagaan masyarakat, pemecahan masalah lingkungan kumuh harus didasarkan atas kondisi setempat yang spesifik dan pendekatan bersifat partisipatif. Partisipatif perlu diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat yang lingkungan permukimannya akan diremajakan di dalam menentukan nasib sendiri.

Terpenuhinya kebutuhan papan (perumahan) di samping sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan, akan meningkatkan produktivitas kerja dan mempercepat perwujudan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perumahan memegang peranan penting untuk pembentukan watak dan kepribadian suaru bangsa. Untuk itu kehadiran kawasan permukiman kumuh di perkotaan, bahkan di mana saja tidak boleh dibiarkan terus berkembang. Harus kita hambat, kita kurangi bahkan apabila mungkin kita hilangkan sama sekali




  1. SARAN

Agar arus urbanisasi dapat dekendalikan, maka perlu dilakukan peningkatan penghasilan pedesaan. Tanpa upaya-upaya itu (penataan lingkungan kumuh dan perbaikan perekonomian pedesaan) yang harus semakin meningkat, maka seperti yang kita saksikan, lingkungan kumuh semakin padat tingkat huniannya dan semakin buruk kualitas lingkungannya, ringkasnya semakin kumuh.

Untuk mencapai keberhasilan program peremajaan permukiman kumuh di perkotaan, perlu ditingkatkan peran dan kemampuan Pemda Tingkat II (untuk DKI Jakarta, Pemda Tingkat I bersama Wilayah Kota), dan didorong keikutertaan BUMN, BUMD, Yayasan, Perusahaan Swasta, LSM, LPSM, dan masyarakat luas. Walaupun pelaksaan peremajaan dapat dilakukan oleh berbagai instansi/badan, namun peran pemerintah daerah selalu diperlukan untuk kelancaran jalannya proses peremajaan mulai dari penetapan lokasi yang perlu diremajakan, hasil akhir peremajaan, pengosongan lingkungan dan pemberian ganti rugi, serta dalam hal tertentu juga pengelolaan rumah susun hasil peremajaan.




DAFTAR PUSTAKA

Silas Johan. 1995. Perum perumnas Dalam TantanganTugas: Hasil Penelitian 1974-1994. Perum Perumnas Departemen PU Jakarta.

Pemukim dan Pemukiman Di Wilayah Jakarta. 1997. Dinas Museum dan Sejarah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Komarudin. 1997. Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Permukiman. Yayasan Realestat Indonesia-PT. Rakasindo. Jakarta.

Modul perencanaa permukiman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa untuk menarik rezeki dari setiap penjuru(dibaca 7x setelah sholat fardhu)

Artinya: “Wahai Allah limpahkanlah rahmat atas junjungan kita Nabi Muhammad sebanyak aneka rupa rezeki. Wahai Dzat yang maha meluaskan rezeki kepada orang yang dikehendaki-Nya tanpa hisab. Luaskan dan banyakkanlah rezekiku dari segenap setiap penjuru dari perbendaharaan rezeki-Mu tanpa pemberian dari makhluk, berkat kemurahan-Mu juga. Dan, limpahkanlah pula rahmat dan salam atas dan para sahabat beliau”

Doa untuk mendapatkan rezeki yang halal (dibaca 3x setelah sholat jumat/sholat fardhu)

ALLAHUMMA YAA GHANIYYU YA HAMIIDU YAA MUBDI’U YAA MU’IIDU YAA RAHIIMU, YAA WADUUDU AGHNINII BI HALAALIKA‘AN HARAAMIKA WAKFINII BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAKA WA SHALLALLAHU ‘ALAA MUHAMMADIN WA AALIHI WA SALLAMA. Artinya: “Wahai Allah, wahai Dzat Yang Maha Kaya, wahai Dzat Yang Maha Terpuji, wahai Dzat Yang memulai, wahai Dzat yang mengembalikan, wahai Dzat yang mencintai. Cukupilah kami dengan kehalalan-Mu dari keharaman-Mu. Cukupilah kami dengan anugerah-Mu dari selain Engkau semoga Allah melimpahkan rahmat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat beliau.”

Doa untuk mendapatkan rezeki yang melimpah (dibaca setelah sholat fardhu)

ALLAHUMMA YAA AHADU YAA WAAHIDU YAA MAUJUUDU YAA JAWWAADU YAA BAASITHU YAA KARIIMU YAA WAH-HAABU YAA DZATH THOULI YAA GHANIYYU YAA MUGHNII YAA FATTAHU YAA RAZAAQU YAA ‘ALIIMU YAA HAYYU YAA QAYYUMU YAA RAHMAANU YAA RAHIIM YAA BADII’AS SAMAAWAATI WAL ARDHI YAA DZAL JALAALI WAL IKRAANI YA HANNAANU YAA MANNAANU INFAHNI MINKA NAFHATIN KHAIRIN TUGHNINII ‘AMMAN SIWAAKA Artinya: Wahai Allah, wahai Dzat Yang Maha Tunggal tidak memiliki bagian, wahai Dzat Yang Maha Tunggal, tidak menyerupai makhluk dan tidak sekutu, wahai Dzat Yang Maujud, wahai Dzat yang amat murah hati, wahai Dzat yang Melempangkan rezeki, wahai Dzat Yang memiliki anugerah, wahai Dzat Yang maha kaya, wahai Dzat yang Maha membuka, wahai Dzat Yang Maha member rizki, wahai Dzat Yang Maha Mengetahui, wahai Dzat Yang Maha Hidup, wahai Dzat yang Maha berdiri sendiri, wahai Dzat Yang Maha Pengasih, wahai Dzat yang Maha Penyayang, wahai Dzat Yang Menciptakan langit dan bumi, wahai Dzat Yang Memiliki keagungan dan Kemuliaan, wahai Dzat...